Mencari Data di Blog Ini :

Friday, April 27, 2012

Setia Kawan Janganlah Menabrak Tatanan (3 of 3)

d. Solidaritas Sosial

Solidaritas sosial yang ditetapkan syariat Islam berupaya membentuk tatanan sosial sehingga terdapat saling ketergantungan setiap individu di dalamnya terhadap ketetapan prinsip ini.
Wajib kifâyah adalah bentuk kewajiban sosial yang dibebankan kepada masyarakat, di mana bila dipenuhi oleh sebagian saja, maka gugur kewajiban. Orang yang tidak ikut memenuhi kewajiban ini tidak dikenakan sangsi. Namun, bila tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka setiap individu berdosa. Contoh yang paling masyhur adalah shalat jenazah. Contoh lain yaitu harus ada orang yang mengerti pengobatan karena masyarakat membutuhkan hal ini.
Pada kehidupan bermasyarakat, syariat menetapkan kewajiban yang bermaslahat untuk kehidupan bertetangga. Tidak satu pun ayat yang menyebut tentang perbuatan baik terhadap orang-orang terdekat kecuali disertai pula ketetapan untuk bersikap baik terhadap tetangga. Syariat juga memerintahkan kita memuliakan tamu.

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. (QS an-Nisâ’ [4]: 36)

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ 
Siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka hendaklan ia menghormati tamunya. (Muttafaq ‘alayh)
Prof. Dr. Nashr Farid Muhammad Washil dan Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam memasukkan kewajiban zakat dalam bahasan “Solidaritas Sosial”, meski penulis lebih cenderung memasukkannya bersama infak dan sedekah ke bahasan “Mendekatkan Si Kaya dan Si Miskin”. Wallâhu a‘lam.
Dalam ruang lingkup umat secara keseluruhan, Asy-Syâri (Allah SWT) telah mewajibkan zakat dengan syarat-syarat tertentu untuk kemaslahatan fakir-miskin yang membutuhkan.
Definisi fakir adalah orang yang penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan, misalnya dia butuh 10 tapi punya 3. Adapun miskin adalah orang yang penghasilannya lebih dari separuh kebutuhan tapi masih kurang, misalnya dia butuh 10 tapi punya 7.

e. Solidaritas dalam Tanggung Jawab

Rasa tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk kewajiban-kewajiban atas individu masyarakat berupa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Âli ‘Imrân [3]: 104)

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh. (QS al-A‘râf [7]: 199)
Apa yang dimaksud ma’ruf?
Di buku “Wawasan Al-Qur’an – Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat” Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata ‘urf  dan  ma‘rûf  pada  ayat-ayat  tersebut  mengacu  kepada kebiasaan  dan  adat  istiadat  yang tidak bertentangan dengan al-khayr, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam.
Rincian dan penjabaran kebaikan dapat  beragam  sesuai  dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga, sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat  lain.  Apabila rincian   maupun  penjabaran  itu  tidak  bertentangan  dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai ‘urf/ma’ruf.

f. Pemanfaatan Kekayaan untuk Kesejahteraan Sosial

Syariat Islam mewajibkan pemilik kekayaan agar selalu memanfaatkan hartanya untuk hal-hal yang mendatangkan kebaikan bagi diri dan masyarakat. Asy-Syâri juga memberi peringatan keras atas berbagai tindakan atau praktikyang mengancam keutuhan prinsip ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya sebahagian besar orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS at-Taubah [9]: 34-35)

Daftar Pustaka


Achmad Faisol, “Muhâsabah (Introspeksi Diri)Apakah Implementasi Keberagamaan (Islam) Kita Ada yang Kurang?!”, Ebook, April 2011/ Jumadal Ula 1432 H
M. Quraish Shihab, Dr, “Wawasan Al-Qur’an – Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat”, Penerbit Mizan, Cetakan XIX : Muharram 1428H/ Februari 2007
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof, “Qawa’id Fiqhiyyah (Al-Madkhal fil Qâwa‘idil Fiqhiyyah wa-Atsaruhâ fil Ahkâmi asy-Syar‘iyyah)”, AMZAH, Cetakan pertama : Februari 2009

Software:
Maktabah Syamilah al-Ishdâr ats-Tsâlits



#Semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin...#

0 comments:

Post a Comment