Mencari Data di Blog Ini :

Friday, April 20, 2012

Setia Kawan Janganlah Menabrak Tatanan (2 of 3)

a. Persaudaraan

Persaudaraan dalam agama yang dimaksud adalah persaudaraan Islam (al-ukhuwwah al-Islâmiyyah), dan ini bentuk persaudaraan khusus.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS al-Hujurât [49]: 10)

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya (saat butuh pertolongan) dan tidak menghinakannya. (HR Ahmad, Baihaqi dan Muslim)
Adapun persaudaraan umum adalah persaudaraan kebangsaan (al-ukhuwwah al-wathaniyyah), yaitu berkumpulnya orang-orang muslim dan non muslim agar dapat hidup bersama atas prinsip persaudaraan kemanusiaan umum (al-ukhuwwah al-insâniyyah atau al-ukhuwwah al-basyariyyah). Persaudaraan ini dalam bingkai kasih sayang dan tolong-menolong di bawah panji norma-norma syariat Islam umum, yang seluruhnya tunduk terhadapnya dari segi hak dan kewajiban.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. (QS al-Hujurât [49]: 13)
أَنْتُمْ بَنُو آدَمَ وَآدَمُ مِنْ تُرَابٍ
Kalian adalah keturunan Nabi Adam dan Nabi Adam berasal dari tanah. (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
KH. Achmad Shiddiq rahimahullâh, mantan Rais ‘Am PBNU, menyebut konsep al-ukhuwwah al-Islâmiyyah, al-ukhuwwah al-wathaniyyah dan al-ukhuwwah al-basyariyyah dengan istilah trilogi persaudaraan.

b. Anti Diskriminasi

Syariat Islam tidak mengenal sistem kasta atau strata sosial dalam kehidupan. Tingkat keutamaan dan kemuliaan ditetapkan berdasarkan keimanan, ketakwaan serta amal shaleh bagi diri dan masyarakat.
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian. (HR Muslim)
Syariat Islam mencegah efek pangkat dan kekuasaan yang mengarah pada terciptanya pengkotak-kotakan masyarakat dalam berbagai tingkat sosial. Para pemimpin Islam generasi awal dari masa keemasan Islam dulu melaksanakan roda pemerintahan atas dasar realisasi prinsip ini dengan penuh amanah dan keikhlasan.

c. Mendekatkan Si Kaya dan Si Miskin

Kaya dan miskin adalah fakta empiris kehidupan dalam setiap komunitas. Perbedaan tingkat ekonomi merupakan keniscayaan. Perbedaan tersebut mencakup kemampuan intelektualitas, materi, penghasilan, jabatan dan tugas sosial.
Atas dasar tersebut, syariat Islam berusaha mengatasi kemiskinan dengan mengeliminir faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat semaksimal mungkin mempersempit jurang pemisah antara si kaya dan si miskin melalui berbagai sarana, di antaranya:
  • Syariat menolak tegas dan mengecam orang yang mampu dan kuat secara fisik namun enggan berusaha. Syariat memberi penghormatan terhadap hasil kerja keras.

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil usahanya sendiri, sedang Nabi Daud Alaihissalam juga makan dari hasil usahanya sendiri. (HR Baihaqi, Bukhari dan Thabrani. Adapun lafazh hadits menurut riwayat Imam Bukhari)
  • Pemenuhan nadzar. Misal ada siswa berkata, “Jika aku diterima di sekolah/perguruan tinggi X, aku akan sedekah kepada 100 fakir-miskin.” Nadzar ini wajib ditepati karena termasuk janji/komitmen terhadap Allah.
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (QS al-Hajj [22]: 29)

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Siapa bernadzar untuk menaati Allah maka laksanakanlah. Siapa bernadzar untuk maksiat kepada Allah maka janganlah dilakukan. (HR Abu Daud, Ahmad, Baihaqi, Bukhari, Darimi, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah, Malik, Nasa’i, Syafi’i, Thabrani dan Tirmidzi)
  • Pelaksanaan kaffârah. Sebagai contoh kaffârah sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak. Kalau tidak mampu salah satu dari tiga itu maka dengan berpuasa tiga hari berturut-turut.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS al-Mâidah [5]: 89)

Daftar Pustaka


Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof, “Qawa’id Fiqhiyyah (Al-Madkhal fil Qâwa‘idil Fiqhiyyah wa-Atsaruhâ fil Ahkâmi asy-Syar‘iyyah)”, AMZAH, Cetakan pertama : Februari 2009

Software:
Maktabah Syamilah al-Ishdâr ats-Tsâlits


#Semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin...# 

0 comments:

Post a Comment